FUNGSI DAN HUKUM MAHAR PERNIKAHAN
“Saya Terima Nikahnya,,,, Dengan Mas
Kawin Seperangkat Alat Sholat Di Bayar Tunai”. Demikian sedikit
kutipan akad nikah dalam pernikahan umat muslim di Indonesia. Dari bacaan akad
tersebut menjadi awal kehidupan baru para pasangan dalam menempuh hidup sesuai
hukum Islam. Tetapi saat ini para pasangan yang ingin melakukan pernikahan
bingung dengan fungsi sebenarnya dari mahar pernikahan tersebut. Jika di kaji dari hukum islam,
mahar adalah wajib hukumnya dalam pernikahan. Mahar diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Adanya mahar pernikahan ini menjadi pembeda antara
pernikahan atau perkawinan dengan perzinaan.