Saturday, July 27, 2013

FUNGSI DAN HUKUM MAHAR PERNIKAHAN


FUNGSI DAN HUKUM  MAHAR PERNIKAHAN

“Saya Terima Nikahnya,,,, Dengan Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat Di Bayar Tunai”. Demikian sedikit kutipan akad nikah dalam pernikahan umat muslim di Indonesia. Dari bacaan akad tersebut menjadi awal kehidupan baru para pasangan dalam menempuh hidup sesuai hukum Islam. Tetapi saat ini para pasangan yang ingin melakukan pernikahan bingung dengan fungsi sebenarnya dari mahar pernikahan tersebut. Jika di kaji dari hukum islam, mahar adalah wajib hukumnya dalam pernikahan. Mahar diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Adanya mahar pernikahan ini menjadi pembeda antara pernikahan atau perkawinan dengan perzinaan.


Saya yakin pembaca pernah mendengar adanya kejadian dimana sepasang pengantin tidak jadi menikah karena keluarga pengantin wanita tidak merestui hubungan anaknya gara-gara mahar perkawinannya tidak sesuai, baik bentuk atau nilainya. Masalahnya, memang pihak dari wanita mempunyai hak menentukan bentuk atau besarnya jumlah mahar pernikahan ini. Tetapi apa daya jika pihak pria tidak mempunyai bentuk mahar atau uang dengan jumlah sesuai yang diminta oleh pihak wanita! Jawabannya yang pasti adalah kecewa, pernikahan di undur atau tidak terjadinya pernikahan sama sekali. Kalau di undur menimbulkan fitnah dan jika tidak jadi menikah menimbulkan kekecewaan yang amat besar dari pihak pria dan bisa memutuskan tali silahturahmi kedua belah pihak.

Mahar, bisa berupa uang dan barang. Saat ini sudah terjadi perbedaan persepsi dibandingkan pada jaman dahulu. Dahulu kala sepotong kain saja dan beberapa perak uang sudah bisa menjadi mahar. Saya pernah bertanya kepada seorang ustad, kata beliau mahar / mas kawin itu bisa berupa apa saja, tidak harus berjumlah banyak, tidak harus dalam bentuk cincin, gelang, kalung atau hanya salah satu dari barang tersebut. Yang penting besarnya mahar pernikahan harus disesuaikan dengan kemampuan kita agar tidak terjadi sesuatu masalah setelah kita menikah. Jika kita mampu, boleh ketiga barang tersebut kita masukan kedalam mahar tetapi jika kurang mampu berikanlah salah satu dari barang tersebut, misalnya cincin emas. Tujuannya, dengan memberikan dia mahar cincin emas ( 10 gram ), misalnya pada saat setelah menikah nanti anda mengalami kesulitan, maka mas kawin tersebut bisa digunakan ( tentu saja dengan persetujuan istri ). Nilai mas kawin tidak akan turun harga secara drastis apabila jika emas 10 gram tersebut dipecah menjadi tiga bagian yaitu cincin, kalung dan gelang. Pastinya hal ini juga harus dikomunikasikan sesuai dengan keinginan wanita yang akan menjadi istri anda, apa yang dia inginkan cincin, kalung atau gelang.
Pada saat ini mahar pernikahan seringkali hanya berupa seperangkat alat sholat saja.

Wanita yang akan menjadi istri adalah pemilik mahar tersebut. Biasanya uang seserahan dipakai untuk keperluan pengantin yang berupa tempat tidur, almari dll. Jika masih ada sisanya baru di gunakan untuk keperluan resepsi pernikahan.

Nah, semoga sedikit ulasan ini bisa berguna bagi pembaca sekalian, khususnya yang mau menikah.

CAH AYU GRIYA MAHAR
Jl. Kartini I/01 RT.02 RW.01
Mlilir Madiun
Telp. (0351) 364444
Hp/WA 081233144339
.

8 comments:

  1. mari bila mau konsul cincin di kami.http://cici-wedding.blogspot.com/p/paket-pernikahan_1778.html?showComment=1422519416741

    ReplyDelete
  2. mau pesan cincin dengan harga murah dan terupdate.
    silahkan mampir di web kami.

    www.kotaperakjogja.com

    ReplyDelete
  3. Saya mau tanya apabila saya maharnya berupa kendaraan motor. Apakah suami boleh meminjam kendaraan tersebut kepada sang istri utk keperluan pekerjaan

    ReplyDelete
  4. apakah cincin mahar bisa dipakai pada saat menggauli boleh atau tidak

    ReplyDelete
  5. Casino Tycoon, LLC - JtmHub
    Casino Tycoon, 문경 출장안마 LLC. 7/1/2016 - 동두천 출장샵 Find your next 여수 출장샵 job in 당진 출장샵 3 months. Apply now. Job 창원 출장샵 Title: Scientist, Casino Dealer, Supervisor

    ReplyDelete